6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 yang;
- Menyebutkan penerimaan uang,
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000
Selain itu, pada Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut.
Untuk masyarakat yang ingin membeli meterai tempel edisi 2014, stok masih tersisa sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai besaran paling sedikit Rp 9.000.
Itulah 8 objek dokumen yang bisa menggunakan meterai tempel Rp 10.000 terbaru sebagai bea perjanjian yang bersifat perdata, bisa dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.***