Bea Meterai Terbaru Rp 10.000 Digunakan untuk 8 Objek Dokumen Ini, Apa Saja?

- 30 Juli 2021, 13:03 WIB
Bea meterai terbaru Rp 10.000 mengganti meterai tempel sebelumnya, Rp 6.000 dan Rp 3.000. Berikut objek dokumen terbarunya.
Bea meterai terbaru Rp 10.000 mengganti meterai tempel sebelumnya, Rp 6.000 dan Rp 3.000. Berikut objek dokumen terbarunya. /Dok.Kementerian Keuangan

BERITA DIY - Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bea meterai adalah pajak atas tanda bukti pada objek yang biasanya dokumen yang bersifat perdata dan untuk digunakan di dalam pengadilan, biasanya berupa meterai tempel.

Pada awal tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Adapun bea meterai tempel tersebut telah ada di seluruh Kantor Pos Indonesia. Desain dari meterai Rp 10.000 terbaru ini punya ornamen nusantara dengan semangat kebangsaan dan nasionalisme.

Baca Juga: Meterai Rp10.000 Diedarkan, Apakah Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Sudah Tak Berlaku Lagi? Simak Penjelasannya

Ciri umum dan khusus meterai tempel Rp 10.000 terbaru

Adapun secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:

  • Gambar lambang negara Garuda
  • Pancasila, angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Teks mikro modulasi "INDONESIA"
  • Blok ornamen khas Indonesia.

Sedangkan, ciri khusunya antara lain

  • Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Gambar bintang
  • Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”.

Baca Juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000

Objek dokumen bea materai Rp 10.000

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x