Melansir situs indonesia.go.id, batasan objek dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000 adalah sejumlah Rp5 juta. Baik itu dokumen fisik atau digital.
Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.
Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000. Apa saja? Berikut rinciannya:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka