Meterai Rp10.000 Diedarkan, Apakah Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Sudah Tak Berlaku Lagi? Simak Penjelasannya

- 31 Januari 2021, 13:09 WIB
Meterai Rp10.000.
Meterai Rp10.000. /DJP Kemenkeu

BERITA DIY - Pemerintah akhirnya resmi mengedarkan meterai tempel baru 2021 nominal Rp10.000. Meterai Rp10.000 tersebut merupakan pengganti meterai desain keluaran tahun 2014.

Artinya, meterai baru tersebut menggantikan posisi meterai Rp6.000 dan meterai Rp3.000.

Saat ini, berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, meterai Rp10.000 sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Baca Juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000

Lalu, bagaimana nasib meterai Rp6.000 dan Rp3.000 yang stoknya masih ada?

Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 masih bisa digunakan. Namun, dengan dua catatan.

Baca Juga: Viral Video Kepala Puskesmas Berteriak Histeris Saat Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Pertama, penggunaan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2021.

Kedua, nominal materai paling sedikit adalah Rp9.000 dalam satu dokumen. Sehingga, agar mencapai nominal itu masyarakat harus menggabungkannya.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x