Meterai Rp10.000 Diedarkan, Apakah Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Sudah Tak Berlaku Lagi? Simak Penjelasannya

- 31 Januari 2021, 13:09 WIB
Meterai Rp10.000.
Meterai Rp10.000. /DJP Kemenkeu

Misalnya, masyarakat bisa membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, atau dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Baca Juga: Ditutup Besok! Segera Cek Link eform.bri.co.id/bpum dan Datangi BRI untuk Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

Ciri-ciri meterai Rp10.000

Heru mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya meterai Rp10.000 palsu maupun rekondisi.

Desain meterai tempel Rp10.000 mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca Juga: Sebelum Daftar Gelombang 12, Pastikan 8 Hal Ini Agar Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja 2021

Ciri umum meterai Rp10.000 yaitu terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, teks mikro modulasi “INDONESIA”, hingga blok ornamen khas Indonesia.

Ciri khusus meterai Rp10.000 adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, hingga tulisan “DJP”.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x