BERITA DIY - Pemerintah akhirnya resmi mengedarkan meterai tempel baru 2021 nominal Rp10.000. Meterai Rp10.000 tersebut merupakan pengganti meterai desain keluaran tahun 2014.
Artinya, meterai baru tersebut menggantikan posisi meterai Rp6.000 dan meterai Rp3.000.
Saat ini, berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, meterai Rp10.000 sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Baca Juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000
Lalu, bagaimana nasib meterai Rp6.000 dan Rp3.000 yang stoknya masih ada?
Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 masih bisa digunakan. Namun, dengan dua catatan.
Pertama, penggunaan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2021.
Kedua, nominal materai paling sedikit adalah Rp9.000 dalam satu dokumen. Sehingga, agar mencapai nominal itu masyarakat harus menggabungkannya.
Misalnya, masyarakat bisa membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, atau dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.
Ciri-ciri meterai Rp10.000
Heru mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya meterai Rp10.000 palsu maupun rekondisi.
Desain meterai tempel Rp10.000 mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Baca Juga: Sebelum Daftar Gelombang 12, Pastikan 8 Hal Ini Agar Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja 2021
Ciri umum meterai Rp10.000 yaitu terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, teks mikro modulasi “INDONESIA”, hingga blok ornamen khas Indonesia.
Ciri khusus meterai Rp10.000 adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, hingga tulisan “DJP”.***