Bea Meterai Terbaru Rp 10.000 Digunakan untuk 8 Objek Dokumen Ini, Apa Saja?

- 30 Juli 2021, 13:03 WIB
Bea meterai terbaru Rp 10.000 mengganti meterai tempel sebelumnya, Rp 6.000 dan Rp 3.000. Berikut objek dokumen terbarunya.
Bea meterai terbaru Rp 10.000 mengganti meterai tempel sebelumnya, Rp 6.000 dan Rp 3.000. Berikut objek dokumen terbarunya. /Dok.Kementerian Keuangan

BERITA DIY - Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bea meterai adalah pajak atas tanda bukti pada objek yang biasanya dokumen yang bersifat perdata dan untuk digunakan di dalam pengadilan, biasanya berupa meterai tempel.

Pada awal tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Adapun bea meterai tempel tersebut telah ada di seluruh Kantor Pos Indonesia. Desain dari meterai Rp 10.000 terbaru ini punya ornamen nusantara dengan semangat kebangsaan dan nasionalisme.

Baca Juga: Meterai Rp10.000 Diedarkan, Apakah Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Sudah Tak Berlaku Lagi? Simak Penjelasannya

Ciri umum dan khusus meterai tempel Rp 10.000 terbaru

Adapun secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:

  • Gambar lambang negara Garuda
  • Pancasila, angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Teks mikro modulasi "INDONESIA"
  • Blok ornamen khas Indonesia.

Sedangkan, ciri khusunya antara lain

  • Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Gambar bintang
  • Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”.

Baca Juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000

Objek dokumen bea materai Rp 10.000

Melansir situs indonesia.go.id, batasan objek dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000 adalah sejumlah Rp5 juta. Baik itu dokumen fisik atau digital.

Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca Juga: Meterai Rp10.000 Diedarkan, Apakah Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Sudah Tak Berlaku Lagi? Simak Penjelasannya

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000. Apa saja? Berikut rinciannya:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 yang;

  • Menyebutkan penerimaan uang,
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Diganti Materai Rp 10.000

Selain itu, pada Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut.

Untuk masyarakat yang ingin membeli meterai tempel edisi 2014, stok masih tersisa sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai besaran paling sedikit Rp 9.000.

Itulah 8 objek dokumen yang bisa menggunakan meterai tempel Rp 10.000 terbaru sebagai bea perjanjian yang bersifat perdata, bisa dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah