Aturan Baru BSU Subsidi Gaji Untuk Karyawan Dapat BLT Rp1 Juta, Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Sini

- 30 Juli 2021, 09:31 WIB
Aturan baru BSU Subsidi Gaji untuk karyawan dapat BLT Rp1 Juta. Cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Aturan baru BSU Subsidi Gaji untuk karyawan dapat BLT Rp1 Juta. Cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/

BERITA DIY - Kemnaker kembali akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, yang mencakup pembaruan syarat penerima subsidi.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, beriikut syarat terbaru penerima BSU subsidi gaji 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

7. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

8. Bukan anggota Polri/Prajurit TNI,

9. Belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja,

10. Bukan karyawan BUMN/BUMD

Baca Juga: 5 Karyawan Ini Diprioritaskan Dapat BSU Subsidi Gaji, Cek Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Segera Cair

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini akan diberikan kepada delapan juta karyawan dengan besaran Rp1 juta yang akan dibagikan selama dua bulan. Sehingga karyawan akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun ternyata banyak masyaralat yang belum paham mengenai BSU subsidi gaji ini. Hal itu diungkapkan Abra Talattov, peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef). Dirinya pun mendorong sosialisasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dirumahkan maupun dikurangi jam kerjanya agar bisa lebih masif dan jelas.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbaru Hari Ini: 5 Syarat Karyawan Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

"Masyarakat terlihat belum banyak yang paham mengenai BSU ini," kata Abra dalam diskusi daring di Jakarta,i dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan masyarakat belum sepenuhnya mengetahui bahwa BSU tersebut nantinya akan diberikan kepada daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) dan kepada sektor non-esensial atau sektor tertentu.

"Artinya tidak semua pekerja dapat dan masih banyak yang belum tahu," tambahnya.

 

 

Salah satu syarat terbaru penerima BSU adalah karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Baca Juga: Penyebab Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta: Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status di Link Ini

 

Berikut ini cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Belum Memiliki Akun:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'daftar pengguna' 

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

 

Jika sudah memiliki akun:

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard,

4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Hanya Untuk Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status di Link Ini dan Syarat Terbarunya

Lalu bagaimana cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Apakah melalui link kemnaker.go.id?

Untuk cek daftar penerima BLT BPJS ketenagakerjaan pada tahun lalu dilakukan melalui link kemnaker.go.id. Namun untuk subsidi upah Rp1 juta kali ini, Kemnaker belum memberikan informasi pengecekan nama penerima.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Ketahui Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Tersebut

Berikut ini langkah cek daftar penerima pada tahun lalu di kemnaker.go.id:

  • Buka website www.kemnaker.go.id
  • Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas
  • Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  • Status pemberitahuan akan muncul pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya. 

Itulah informasi mengenai Kemnaker yang kembali akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sekaligus mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, yang mencakup pembaruan syarat penerima subsidi, serta cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di link ssso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah