Siap-siap Cair, Karyawan di 167 Daerah PPKM Level 3 dan 4 Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

- 29 Juli 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair.
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair. /PIXABAY/EmAji.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Jadi Rp5 Juta, Yuk Cek Bocoran Jadwal Kapan BSU Subsidi Gaji 2021 Cair

Namun, tak begitu saja semua karyawan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut syarat karyawan yang akan memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:Adapun, syarat lain karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta adalah:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan berada di wilayah PPKM Level 3 atau Level 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Segera Ditransfer, Ini Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah