- Pelaku usaha UMKM datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota
- Bawa dokumen berupa KTP, KK, dan NIB atau SKU
- Setelah itu isi formulir pendaftaran yang disediakan. Form ini berisi nama lengkap dan data usaha.
- Setelah itu proses pendaftaran akan di verifikasi dan validasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat.
- Jika pendaftaran lolos, pelaku usaha UMKM akan menerima notifikasi melalui SMS, WA atau telepon. Atau bisa cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.***