Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level. Pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai [PPN] atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah [DTP] untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” pungkasnya.
Informasi mengenai bansos dapat dilihat melalui web atau sosial media Kementerian terkait. Bansos sembako dan BST dapat dicek melalui web kemensos.go.id. Sedangkan BPUM untuk UMKM bisa dicek lewat kemenkopukm.go.id.***