- Bukan PNS atau PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI maupun anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya.
Intinya, pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya tidak bisa menerima BPUM tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.***