BPNT/Kartu Sembako ini diberikan untuk menunjang kebutuhan pada komoditas pangan bagi masyarakat rentan yang dapat dicairkan melalui HIMBARA atau melalui eWarong terdekat.
Berikut syarat menajdi golongan penerima program BPNT 2021:
- Warga miskin/rentan miskin.
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Jika telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), selanjutnya Anda perlu memastikan jika Anda terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang dapat dilihat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya:
- Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
- Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
- Tekan tombol ‘cari data’
Setelahnya Anda dapat segera mencairkan hak Anda dengan mengikuti panduan yang terdapat di laman website Kemensos.***