BERITA DIY - BPNT atau Kartu Sembako adalah bantuan unggulan milik Kemensos untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19. Periode BPNT berlangsung selama satu tahun atau dimulai sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang.
Masyarakat dapat cek penerima BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP sendiri dan bukan di dtks.kemensos.go.id.
Terkini, Kemensos berkolaborasi dengan Bulog untuk memberi jatah beras 10 kg per KPM untuk penerima BPNT/Bansos Sembako pada Juli 2021.
Baca Juga: Penerima BPNT Kemensos Dapat Tambahan Beras 10 Kg Untuk 18,8 Juta KPM di Juli 2021, Ini Syaratnya
Bansos sembako atau BPNT akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui elektronik warong (e-Warong) sebesar Rp200 ribu. Sementara, tambahan bantuan beras 10 kg akan diberikan melalui gerai Bulog yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kemensos menyadari kebutuhan masyarakat di masa PPKM Darurat perlu ditambah, maka dari itu penambahan bantuan beras 10 kg ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama pandemi Covid-19.
“Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi,” kata Mensos, Tri Rismaharini dilansir dari laman kemensos.go.id.