1. Metode penyalurannya akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.
2. Babhinsa dan Bhabinkabtibmas akan “menjemput bola” dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar.
3. Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
4. TNI/Polri mengecek data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.
5. Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan.
6. TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya.
7. Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai.
7. Setelah pelaksanaan penyaluran bantuan, TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.