“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya 21 Juli 2021.
Itulah bansos UMKM untuk PKL hingga pemilik Warteg sebagai alternatif bantuan bagi yang tidak terdaftar sebegaia penerima BLT BPUM di eform BRI Tahap 3.***