BERITA DIY - Kabar baik! 1,5 juta UMKM bakal dapat BPUM tahap 3 pada minggu depan, berikut daftar penerima Banpres di bulan Juli 2021 tanpa cek eform BRI eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, Banpres BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM atau pelaku usaha mikro di tengah pandemi COVID-19 melalui penambahan modal.
Pada Banpres BPUM tahap 3 akan ada 3 juta UMKM yang menerima BLT UMKM pada semester II 2021, penyaluran pun dilakukan oleh Bank BNI maupun Bank BRI.
Rencananya pada bulan Juli 2021, ada 1,5 juta UMKM atau pelaku usaha mikro yang akan mendapat Banpres BPUM. Hal itu disampaikan Menkop UKM, Teten Masduki.
"Sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro," ucap Teten melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM tanpa klik eform.bri.co.id BRI 2021:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPUM 2021.
Teten Masduki mengatakan, rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.
“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Menteri Teten.
Teten menyampaikan anggaran BPUM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta. Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” ujarnya.
Pelaku usaha mikro atau UMKM yang dapat BPUM terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI dan BRI.***