Bantuan Subsidi Gaji Terbaru Rp 1 Juta buat Pekerja, Cek Syarat Buruh buat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 22 Juli 2021, 13:22 WIB
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta dapat mendaftar akun dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman kemenaker.go.id
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta dapat mendaftar akun dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman kemenaker.go.id /PIXABAY/Ekoaung/PIXABAY/Ekoaun

BERITA DIY - Terdapat program bantuan subsidi gaji atau BSU terbaru dari pemerintah untuk pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta. BLT BPJS Ketenagakerjaan itu diluncurkan untuk mencegah adanya PHK di masa pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bansos tunai diberikan ke pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: BARU! Bantuan Tunai Rp1 Juta buat 8 Juta Buruh di Wilayah PPKM Level 4, Ini 7 Kriteria Perkerja yang Dapat BSU

Rencananya akan ada delapan juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji. Pemerintah pun sudah menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun.

Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal dikirim langsung ke rekening pekerja atau buruh penerima bansos.

Ketentuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 juta ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini 6 Syarat Terbaru Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji

Meski begitu, tak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun, syarat mendapatkan bantuan tunai subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja atau buruh sebagai berikut:

1. Buruh atau pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja atau buruh penerima Upah.

3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Alasan Karyawan Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening?

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x