Cek Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

- 22 Juli 2021, 13:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan bantuan BSU Subsidi Gaji dengan besaran Rp1 juta kepada delapan juta karyawan di zona PPKM Level 4 sebagai dampak Covid-19/
Menaker Ida Fauziyah memastikan bantuan BSU Subsidi Gaji dengan besaran Rp1 juta kepada delapan juta karyawan di zona PPKM Level 4 sebagai dampak Covid-19/ /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

- Pekerja/buruh/karyawan penerima upah

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Berada di zona PPKM Level 4

Baca Juga: Anda belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM UMKM? Segera Lengkapi Syarat dan Cara Lapor sebagai Penerima

- Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate

- Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta via Link BNI dan BRI, Segera Cair ke 3 Juta Penerima

Menaker Ida menekankan bahwa bantuan BSU Subsidi Gaji ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pelaku usaha di masa-masa sulit seperti halnya wabah corona yang belum menunjukkan tanda penurunan yang signifikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x