- Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Berada di zona PPKM Level 4
- Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate
- Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Menaker Ida menekankan bahwa bantuan BSU Subsidi Gaji ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pelaku usaha di masa-masa sulit seperti halnya wabah corona yang belum menunjukkan tanda penurunan yang signifikan.