8. "PSBB > PSBB Total > PSBB Transisi > PPKM > PPKM Mikro > PPKM Darurat > PPKM Level 4. Apapun namanya.. tanggung jawab Pemerintah adalah menjalankan UU dibawah ini [UU Karantina Wilayah]. Jgn pura2 nggak tau donk..," tegas @yulxxx.
Diketahui, sejak wabah virus corona terjadi yang membuat penyakit Covid-19 sejak Maret tahun 2020, pemerintah Jokowi sudah beberapa kali gonta-ganti istilah penanganan bencana pandemi.
Awalnya, pemerintah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang mulai berlaku 17 April 2020. Kemudian pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021.
Kemudian, karena lonjakan kasus Covid-19 yang terus naik, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan penetapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Kini, istilah PPKM Level 4 pun diperkenalkan hingga 26 Juli 2021.***