Apa Arti PPKM Level 4? Daftar Daerah Darurat hingga Plesetan Netizen, dari Level Pedes Gila sampai Buka War

- 21 Juli 2021, 15:55 WIB
Presiden Jokowi berlakukan PPKM Level 4 hari ini, Rabu 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. Netizen pun ikut berkomentar soal perpanjangan PPKM dan pergantian istilah Darurat.
Presiden Jokowi berlakukan PPKM Level 4 hari ini, Rabu 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. Netizen pun ikut berkomentar soal perpanjangan PPKM dan pergantian istilah Darurat. / Twitter.com/@jokowi

Berikut sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Level 3 dan Level 4:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 4.

2. Banten, untuk PPKM Level 3 meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; sedangkan Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat untuk PPKM Level 3 yaitu Sumedang, Sukabumi, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Dan untuk PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Darurat dan 21 Singkatan Lucu, Gombal hingga Sindiran ke Jokowi, yang Diperpanjang Akhir Juli

4. Jawa Tengah untuk PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan.

Dan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Sementara itu, PPKM Level 4 yaitu pada Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca Juga: Apa itu PPKM Darurat, PPKM Mikro dan PSBB? Berikut Aturan dan Cek Fakta Pembatasan Diperpanjang 6 Minggu

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x