7 Daftar Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Dapat BPUM: Bantuan Rp1,2 Juta Siap Cair Juli 2021

- 21 Juli 2021, 11:18 WIB
ILUSTRASI: Tujuh daftar pelaku usaha mikro yang berhak dapat BPUM 2021, bantuan Rp1,2 juta siap cair Juli 2021.
ILUSTRASI: Tujuh daftar pelaku usaha mikro yang berhak dapat BPUM 2021, bantuan Rp1,2 juta siap cair Juli 2021. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY – Daftar pelaku Usaha Mikro yang berhak dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Juli 2021 yaitu yang telah memenuhi syarat dan berkas sebagai penerima bantuan Rp1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah merilis siapa saja pelaku Usaha Mikro yang berhak masuk dalam daftar penerima BPUM 2021.

Adapun bantuan Rp1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro tersebut akan dijadwalkan cair ke rekening penerima mulai Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian Online BPUM UMKM Tahap 3 via Link e-form BRI, BLT Usaha Mikro Rp1,2 Juta Cair Juli 2021

Jadwal pencairan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, 2 Juli 2021. Hal tersebut menyusul adanya kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu.

Pada Konferensi Pers yang juga digelar secara virtual melalui akun YouTube Kemenkeu RI tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa akan melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta tersebut kepada 3 juta pelaku Usah Mikro mulai Juli hingga September 2021 mendatang.

Sebanyak 3 juta pelaku Usaha Mikro yang berhak dapat bantuan tersebut berasal dari sisa target penerima BPUM tahun 2021, di mana total awal sebanyak 12,8 juta dan yang dapat bantuan Rp1,2 juta pada tahap 1 dan 2 sebanyak 9,8 juta penerima.

Baca Juga: Bantuan Usaha Mikro Cair Sampai September: Daftar Penerima BPUM Rp1,2 Juta Bisa Dicek dengan 3 Cara Ini

Selengkapnya, berikut pelaku usaha mikro yang masuk dalam daftar penerima dan berhak dapat BPUM 2021 yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha Mikro yang berstatus WNI
  2. Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP Elektronik
  3. Pendaftar memiliki usaha mikro yang telah lengkap dengan dokumen pengajuan BPUM
  4. Pelaku Usaha Mikro tidak berstatus ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menjadi penerima KUR
  6. Pelaku UsahaMikro yang telah melakukan pengajuan berkas pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan KTP, KK, SKU atau NIB
  7. Pelaku Usaha Mikro yang telah mengisi formulir pendaftaran BPUM secara online atau offline

Nantinya, pelaku Usaha Mikro yang masuk dalam daftar penerima BPUM akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan bantuan Rp1,2 juta, salah satunya melalui SMS dari BRI Info.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x