BERITA DIY - Terdapat delapan jenis karyawan yang dipastikan tak akan menerima bantuan tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Berikut delapan jenis karyawan yang tidak akan menerima BSU subsidi gaji Rp 1,2 juta:
1. Karyawan yang bukan merupakan WNI.
2. Karyawan tidak memiliki KTP.
3. Karyawan bergaji di atas Rp 5 juta per bulan.
4. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.