5. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi.
6. Setelah selesai, Anda akan dikirimi kode verifikasi ke nomor HP untuk mengaktifkan akun di kemnaker.go.id.
Perlu diingat, bantuan tunai ini tidak diberikan kepada semua karyawan. Ada beberapa syarat yang belaku, di antaranya:
- Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
- Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
- Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan diberikan kepada beberapa golongan. Berikut rinciannya:
- ASN (PNS/PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Penerima Kartu Prakerja.
- Karyawan BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah beberapa waktu lalu mengatakan bansos di masa pandemi Covid-19 ini akan disalurkan antara Juni atau Juli 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Karyawan yang akan menerima BSU subsidi gaji tahun ini merupakan pihak yang pernah menerima pencairan termin I tahun 2020.