BERITA DIY – BLT BPJS Ketenagakerjaan direncanakan akan kembali dicairkan bagi karyawan yang belum mendapatkannya. Simak daftar golongan karyawan yang dapat dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan serta bocoran jadwal pencairannya berikut ini.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)berencana akan mencairkan bantuan pada bulan Juni atau Juli 2021. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Apabila Kemnaker sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan senilai Rp1,2 juta akan ditransfer ke rekening karyawan.
Bantuan ini merupakan bantuan subisidi upah (BSU) termin 3 karena bantuan termin 1 sudah tersalurkan, sedangkan bantuan termin 2 masih banyak yang belum mendapatkan. Artinya hanya karyawan yang terdaftar namun belum menerima saja yang akan mendapatkan transfer bantuan.
Sayangnya, bantuan ini hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki NIK dan e-KTP, berstatus sebagai karyawan penerima gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran.
Sayangnya bantuan ini dapat dipastikan tidak akan cair pada beberapa golongan karyawan.
Berikut daftar golongan karyawan yang tidak bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.