- Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia
- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta
- Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjan
- Karyawan yang tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan yang tidak memiliki rekening aktif atas nama pribadi
- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
- Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Apabila karyawan memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam daftar golongan tersebut, namun belum mendapatkan bantuan dapat melapor dengan cara berikut ini.
- Lapor secara online melalui https://bantuan.kemnaker.go.id.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke manajemen perusahaan.
Demikian informasi seputar daftar golongan karyawan yang dapat dipastikan tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kemnaker, serta bocoran jadwal pencairannya.***