BERITA DIY – BLT BPJS Ketenagakerjaan direncanakan akan kembali dicairkan bagi karyawan yang belum mendapatkannya. Simak daftar golongan karyawan yang dapat dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan serta bocoran jadwal pencairannya berikut ini.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)berencana akan mencairkan bantuan pada bulan Juni atau Juli 2021. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Apabila Kemnaker sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan senilai Rp1,2 juta akan ditransfer ke rekening karyawan.
Bantuan ini merupakan bantuan subisidi upah (BSU) termin 3 karena bantuan termin 1 sudah tersalurkan, sedangkan bantuan termin 2 masih banyak yang belum mendapatkan. Artinya hanya karyawan yang terdaftar namun belum menerima saja yang akan mendapatkan transfer bantuan.
Sayangnya, bantuan ini hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki NIK dan e-KTP, berstatus sebagai karyawan penerima gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran.
Sayangnya bantuan ini dapat dipastikan tidak akan cair pada beberapa golongan karyawan.
Berikut daftar golongan karyawan yang tidak bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
- Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia
- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta
- Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjan
- Karyawan yang tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan yang tidak memiliki rekening aktif atas nama pribadi
- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
- Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Apabila karyawan memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam daftar golongan tersebut, namun belum mendapatkan bantuan dapat melapor dengan cara berikut ini.
- Lapor secara online melalui https://bantuan.kemnaker.go.id.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke manajemen perusahaan.
Demikian informasi seputar daftar golongan karyawan yang dapat dipastikan tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kemnaker, serta bocoran jadwal pencairannya.***