BERITA DIY - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji akan segera dilaksanakan. BSU 2021 bernilai bantuan Rp 1,2 juta kali ini disebut akan cair pada karyawan pada bulan Juli ini. Berikut 10 kriteria pekerja yang bisa dapat bantuan ini.
Pencairan BSU Subsidi Gaji karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta itu masih dalam tahap koordinasi antara pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Kemneterian Keuangan (Kemenkeu) terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan.
Apabila disetujui, pencairan BSU Subsidi Gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu pula BSU 2021 disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait dengan sisa BSU 2021 yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah pada medio April 2021 lalu.
Aswansyah mengatakan pencairan BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 tersebut bisa disalurkan setelah lebaran, mulai Juni atau Juli 2021. Namun, sampai saat ini belum ada kabar terbaru lagi.
Perlu dicatat, BSU Subsidi Gaji atau BSU 2021 ini tidak diberikan kepada semua karyawan. Hanya ada 10 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta, berikut rinciannya:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.