BSU Subsidi Gaji Cair ke Karyawan dengan 5 Kriteria Ini, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Sini

- 13 Juli 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

BERITA DIY - BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan ke sejumlah karyawan. Nilai bantuannya yakni sebesar Rp 1,2 juta.

Karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi lima kriteria. Adapun, kriterianya adalah:

1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.

Baca Juga: Kapan Bantuan Tunai Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Cair? Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

Selain itu, mereka juga harus bukan termasuk ke dalam lima golongan ini. Berikut daftar golongan yang tidak dapat BSU subsidi gaji.

- ASN (PNS/PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Penerima Kartu Prakerja.
- Karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Segera Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Melalui kemnaker.go.id

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juga dapat dicek melalui website kemnaker.go.id. Berikut cara mengecek bantuan tunai subsidi gaji:

- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.

- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.

- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.

- Isi formulir dengan lengkap.

- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Meski Memenuhi Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Lapor di Link Ini

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Karyawan yang akan menerima BSU subsidi gaji tahun ini merupakan pihak yang pernah menerima pencairan termin I tahun 2020.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah beberapa waktu lalu mengatakan bansos di masa pandemi Covid-19 ini akan disalurkan antara Juni atau Juli 2021.

Pihak Kemenaker terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan. Apabila disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x