BERITA DIY - BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan ke sejumlah karyawan. Nilai bantuannya yakni sebesar Rp 1,2 juta.
Karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi lima kriteria. Adapun, kriterianya adalah:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
Selain itu, mereka juga harus bukan termasuk ke dalam lima golongan ini. Berikut daftar golongan yang tidak dapat BSU subsidi gaji.
- ASN (PNS/PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Penerima Kartu Prakerja.
- Karyawan BUMN/BUMD.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juga dapat dicek melalui website kemnaker.go.id. Berikut cara mengecek bantuan tunai subsidi gaji:
- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Karyawan yang akan menerima BSU subsidi gaji tahun ini merupakan pihak yang pernah menerima pencairan termin I tahun 2020.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah beberapa waktu lalu mengatakan bansos di masa pandemi Covid-19 ini akan disalurkan antara Juni atau Juli 2021.
Pihak Kemenaker terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan. Apabila disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.***