BERITA DIY - Pencairan BLT subsidi gaji karyawan segera dilakukan. BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta itu rencananya disalurkan pada Juni atau Juli 2021.
Pihak Kemenaker terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan. Apabila disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah beberapa waktu lalu.
Perlu diingat BSU subsidi gaji ini tidak diberikan kepada semua karyawan. Ada 12 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta, berikut rinciannya:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.