Catat Jadwal Penyaluran Banpres UMKM: Ini Tanda Jika Lolos Jadi Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta

- 9 Juli 2021, 09:46 WIB
ILUSTRASI: Catat jadwal penyaluran Banpres UMKM Rp1,2 juta serta tanda jira pelaku UMKM lolos jadi penerima bantuan BPUM.
ILUSTRASI: Catat jadwal penyaluran Banpres UMKM Rp1,2 juta serta tanda jira pelaku UMKM lolos jadi penerima bantuan BPUM. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

BERITA DIY – Jadwal penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Pelaku UMKM dapat segera cek melalui link resmi bank penyalur untuk mengetahui tanda apakah lolos jadi penerima BPUM atau tidak.

Salah satu tanda jika pelaku UMKM dinyatakan lolos jadi penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta yaitu akan dapat SMS, WA, atau telepon dari bank penyalur, atau akan dinyatakan terdaftar di link resmi untuk cek penerima yang disediakan bank penyalur.

Baca Juga: Login e-Form BRI, Begini Cara Cek Hasil Seleksi BPUM 2021 via Online: Intip Jadwal Penyaluran Bantuan UMKM

Salah satu bank penyalur Banpres yang menyediakan cek online penerima Bantuan BPUM Rp1,2 juta yaitu BRI melalui link eform.bri.co.id.

Cukup menggunakan data NIK KTP, pelaku UMKM akan dapat tanda apakah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta atau tidak di link eform.bri.co.id.

Selengkapnya berikut cara cek penerima Banpres UMKM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id:

  • Siapkan KTP
  • Buka link eform.bri.co.id
  • Pilih BPUM
  • Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”
  • Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
  • Klik proses inquiry
  • Link eform.bri.co.id akan memproses pencarian

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Login Link Ini, BLT UMKM Rp1,2 Juta Pasti Cair jika 7 Syarat Pencarian Terpenuhi

Apabila dinyatakan gagal, pelaku UMKM akan mendapatkan tanda berupa informasi bahwa NIK KTP tidak terdaftar menjadi penerima Banpres BPUM.

Jika lolos, maka akan terdapat tanda berwarna hijau yang menginformasikan bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Selanjutnya, penyaluran dana bantuan BPUM ke rekening pelaku UMKM dapat dilakukan setelah berkas pencairan selesai diverifikasi pihak bank penyalur.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x