Awalnya pemerintah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang mulai berlaku 17 April 2020. Kemudian pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021.
Kemudian, karena lonjakan kasus Covid-19 yang terus naik, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan penetapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.***