BERITA DIY- Berikut syarat dan aturan terbaru naik KRL selama PPKM Darurat, tes Genose tidak diberlakukan.
Telah diketahui pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan lonjakan angka kasus Covid-19 di Indonesia yang naik pada bulan Juni 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa setelah mendapatkan banyak masukan dari Menteri-Menteri, Kepala Daerah, Para Ahli Kesehatan, Jokowi memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat muali tanggal 3 Juni hingga 20 Juni 2021 khusus Jawa dan Bali.
Dalam berlakunya PPKM Darurat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan aturan saat ingin naik kereta.
Persyaratan dan aturan tersebut sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 2 Juli 2021 yang berisi tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa wabah corona.
Serta SE No. 42 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Berikut syarat dan aturan terbaru naik KRL selama PPKM Darurat yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kai121_, antara lain: