Syarat dan Aturan Terbaru Naik KRL Selama PPKM Darurat, Tes Genose Tidak Diberlakukan

- 5 Juli 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi KRL. Syarat dan Aturan Terbaru Naik KRL saat PPKM Darurat
Ilustrasi KRL. Syarat dan Aturan Terbaru Naik KRL saat PPKM Darurat /PIXABAY/zheng2088

Baca Juga: Pakai KTP, Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id

Persyaratan

  • Surat haris Negatif Tes Antigen berlaku 1x24 jam atau Surat hasil Negatif Tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
  • Wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama test PCR atau rapid Antigen dan penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
  • Genose Tes tidak diberlakukan.
  • Penumpang dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau Rapit Antigen dan penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
  • Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.

Baca Juga: Update Jasa Marga 4 Juli 2021: 29 Titik Tol Penyekatan Saat PPKM Darurat di DKI Jakarta dan Seluruh Pulau Jawa

Aturan Sesuai Protokol Kesehatan

  • Suhu badan tidak boleh melebihi 37,3 derajat Celcius.
  • Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
  • Pilihan skrining dengan layanan GeNose C19 untuk saat ini tidak dilayani, begitu pula dengan pemesanan GeNose C19 di KAI Access.

Itulah syarat dan aturan terbaru naik KRL selama PPKM Darurat, ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 5 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x