Kemenhub Rilis Daftar Bandara dan Stasiun KA yang Memberikan Layanan Vaksin Covid-19 Gratis

- 5 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi - Kemenhub memberlakukan vaksin Covid-19 gratis di beberapa bandara dan stasiun KA.
Ilustrasi - Kemenhub memberlakukan vaksin Covid-19 gratis di beberapa bandara dan stasiun KA. /UNSPLASH/shawn_rain

BERITA DIY - Kegiatan vaksinasi Covid-19 telah dilakukan di Indonesia beberapa bulan terakhir. Masyarakat dapat mendatangi tempat-tempat yang telah ditentukan.

Dengan mobilitas manusia yang kerap tak dapat dihindarkan, pemerintah pun menyediakan layanan vaksin di tempat moda transportasi umum.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pehubungan mengumumkan beberapa simpul-simpul keberangkatan transportasi umum menyediakan layanan gratis.

Baca Juga: Syarat Vaksin Covid 19: Lakukan Ini Sebelum dan Sesudah Menerima Vaksin

Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang masih merajalela di tanah air.

Kabar ini disampaikan oleh Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan tahap awal ini disediakan pada keberangkatan angkutan udara dan stasiun kereta api.

Sementara itu, program vaksinasi gratis kepada calon penumpang ini akan segera menyusul di terminal bus atau angkutan darat dan pelabuhan.

Baca Juga: Selain Wajib Kartu Vaksin, Tes PCR Atau Antigen, Siapkan Ini Jika Terpaksa Melakukan Perjalanan saat PPKM

Kendati demikian, sampai saat ini, hanya ada beberapa bandar udara dan stasiun kereta api yang sudah siap melakukan vaksin gratis.

"Adapun bandara yang sudah siap memberikan vaksinasi gratis adalah Bandara Soekarno-Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdana Kusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru," kata Ardila dikutip dari ANTARA, saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021.

Sementara itu, Ardia melanjutkan, stasiun kereta api yang telah siap melayani kegiatan vaksin gratis adalah Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Tawang Semarang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan akan segera menyusul stasiun lainnya.

Baca Juga: Penumpang Garuda Indonesia Berhak Dapat VAKSIN GRATIS! Simak Tata Cara, Jam Buka, dan Syaratnya

Seperti yang diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan di Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli, atau mengikuti perkembangan di lapangan.

Oleh karena itu, pemerintah juga mengupayakan untuk membatasi mobilisasi masyarakat, utamanya bagi yang menggunakan moda transportasi.

Adapun ketentuan yang ditetapkan jika masyarakat terpaksa untuk melakukan perjalanan selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Perpanjang Diskon Listrik PLN hingga September, Sebagai Dampak PPKM Darurat

1. Wajib menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam pada perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali,

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh,

3. Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali,

Baca Juga: Panic Buying Susu Kaleng Saat PPKM Trending di Twitter, Begini Penjelasan Secara Psikologis

4. Sertifikat vaksin tak wajib ditunjukkan untuk perjalanan di luar Jawa dan Bali,

5. Penumpang harus mengisi formulir e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan udara,

6. Pengecualian tidak wajib vaksin bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, Dapatkan Bansos Sembako Kemensos Rp 200 Ribu per KK Periode Juli 2021

Selain keenam poin tersebut, Kemenhub juga membatasi kapasitas moda transportasi dan memberlakukan jam malam operasional angkutan umum.

Adapun rinciannya adalah: transportasi darat (bus) maksimal 50 persen; penyebrangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antar kota 70 persen, KRL 32 persen, dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah