Syarat Vaksin Covid 19: Lakukan Ini Sebelum dan Sesudah Menerima Vaksin

- 3 Juli 2021, 20:19 WIB
ILUSTRASI: Syarat penerima dan calon penerima vaksin Covid-19, lakukan hal ini Sebelum dan sesudah vaksin.
ILUSTRASI: Syarat penerima dan calon penerima vaksin Covid-19, lakukan hal ini Sebelum dan sesudah vaksin. /PIXABAY/geralt

BERITA DIY – Syarat yang harus dilakukan sebelum dan sesudah vaksin Covid-19 berikut ini wajib diperhatikan bagi calon penerima vaksin.

Calon penerima vaksin Covid-19 harus memperhatikan beberapa syarat sebelum melakukan vaksin, seperti cek kondisi suhu badan, tekanan darah, riwayat alergi pada vaksin, penyakit penyerta atau komorbid seperti autoimun, penyakit jantung, hingga jenis pengobatan yang sedang dijalani.

Selengkapnya, berikut syarat penerima vaksin Covid-19:

Baca Juga: Selain Wajib Kartu Vaksin, Tes PCR Atau Antigen, Siapkan Ini Jika Terpaksa Melakukan Perjalanan saat PPKM

Sebelum Vaksin:

  • Konsultasi ke dokter jika memiliki penyakit serius, seperti hipertensi, HIV, dll
  • Tidak diperbolehkan olaraga berlebihan agar tidak menerunkan daya tahan tubuh
  • Mengonsumsi makanan yang cukup dan bergizi
  • Hindari alkohol agar tidak mengganggu kerja imun
  • Tidur cukup beberapa hari sebelum vaksin dan hindari begadang

Setelah Vaksin:

  • Diperbolehkan minum paracetamol jika demam, menggigil atau pegal-pegal setelah vaksin
  • Cukupi nutrisi sebelum dan sesudah vaksin
  • Istirahat yang cukup sebelum dan sesudah vaksin
  • Tetap beraktivitas dan patuhi protokol kesehatan serta 3M
  • Tidak diperbolehkan mengabaikan nasihat atau larangan dokter yang berkaitan dengan komorbid
  • Tidak boleh mendatangi tempat pelayanan vaksin jika tidak sehat
  • Tidak boleh menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntikan
  • Tidak boleh menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
  • Tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan 3M
  • Siapkan diri untuk vaksinasi tahap kedua

Baca Juga: Penumpang Garuda Indonesia Berhak Dapat VAKSIN GRATIS! Simak Tata Cara, Jam Buka, dan Syaratnya

Guna mempercepat pelaksanaan vaksin Covid-19, Kemenkes mempermudah pemberian Vaksin Covid-19 tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP.

Dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 2 Juli 2021, sebanyak 13.770.107 warga Indonesia telah mendapatkan dosis vaksin secara lengkap.

Data tersebut dilaporkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Jumat, 2 Juli 2021 pukul 12:00 WIB.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x