- KPM harus memastikan nama telah sesuai dengan identitas di eKTP.
- Pada kolom usia, KPM harus memastikan bahwa usia yang tertera adalah usia KPM yang dihitung dari tanggal lahir sesuai dengan eKTP.
- Pada kolom jenis bansos, KPM cukup memperhatikan kolom Bansos BST Kemensos Rp300 ribu.
- Dalam sub kolom Bansos BST, terdapat keterangan status pencairan bansos BST Kemensos Rp300 ribu.
Meski demikian, KPM baru akan mendapatkan undangan pengambilan Bansos BST Kemensos Rp300 ribu setelah bansos benar-benar cair. Pengambilan akan dilakukan di kantor pos sesuai dominsili KPM.
Masyarakat yang mengalami hambatan pencairan Bansos BST Kemensos Rp300 ribu dapat mengirimkan pengaduan ke Kemensos. Aduan dikirim ke email [email protected] yang dikelola Kemensos.
Selain melalui email, KPM juga dapat mengirim aduan ke nomor WhatsApp (WA) 08111022210 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor eKTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***