BERITA DIY - Daftar online Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 atau 3 masih dibuka hingga akhir Juni 2021, artinya masih ada waktu 3 hari lagi.
Mau tahu cara cek penerima BPUM BRI maupun BNI tahun 2021? Berikut akan dilampirkan soal cara cek daftar penerima BPUM 2021 yang bakal dapat bantuan Kemenkop UKM.
Seperti diketahui, BPUM merupakan program dari Kemenkop UKM untuk membantu UMKM atau pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi COVID-19 melalui tambahan modal.
Saat ini sejumlah daerah masih membuka daftar online BLT BPUM 2021 tahap 2 ke UMKM hingga akhir Juni 2021. Sebagian lagi pendaftarannya dilakukan secara online.
Untuk cek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa cek melalui link BLT UMKM di situs eform.bri.co.id milik BRI dan banpresbpum.id milik Bank BNI.
Pada BLT BPUM tahap 1 versi Kemenkop UKM atau versi 1 dan 2 versi masyarakat, Kemenkop UKM telah menyalurkan Banpres ke 9,8 juta UMKM hingga sebelum Lebaran.
Sedangkan pada tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat, BPUM direncanakan untuk cair ke 3 juta UMKM atau pelaku usaha mikro pada semester II 2021.
Besaran BLT BPUM yang diberikan ke UMKM atau pelaku usaha mikro di tahun 2021 mencapai Rp 1,2 juta, lebih kecil dibandingkan BPUM di 2020 sebanyak Rp 2,4 juta.
Sebelum cek link daftar online, yuk ketahui dulu persyaratan dapat BPUM tahap 2 atau 3:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Berikut link daftar online BPUM tahap 2 atau 3 jika nama tak tercantum di kedua situs itu:
- Jakarta Barat: KLIK LINK INI
- Cianjur: KLIK LINK INI
- Kota Bogor: KLIK LINK INI
- Tanjung Pinang: KLIK LINK INI
- Temanggung: KLIK LINK INI
- Banyuwangi: KLIK DI SINI
- Bantul: KLIK DI SINI
- Yogyakarta: KLIK LINK INI
Selain delapan daerah itu, ada kemungkinan soal daerah lain yang juga memberlakukan daftar online BPUM. Maka dari itu, masyarakat perlu untuk mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.***