3. Lengkapi Isian Formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi tentang informasi sebagai berikut :
- NIK sesuai dengan e-KTP.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nama lengap sesuai dengan e-KTP.
- Tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.
Namun sebelum itu, penting bagi pelaku UMKM untuk mengetahui syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta. Berikut ini syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Masih Sama Melalui eform.bri.co.id/bpum Modal KTP
Apabila sudah merasa memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota sesuai domisili saat ini secara online maupun offline.
Selanjutnya, pelaku UMKM yang sudah mengajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM, hanya tinggal menunggu hasil verifikasi. Nantinya jika memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, peserta akan mendapatkan SMS pemberitahuan atau telfon dari pihak terkait.
Namun apabila belum juga mendapatkan SMS pemberitahuan, pelaku UMKM dapat cek secara mandiri daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP dengan cara berikut: