Daftar BPUM Tahap 2 atau 3 yang 3 Hari Lagi Ditutup! Penuhi Syarat BLT UMKM dan Rp 1,2 Juta Cair di Eform BRI

- 25 Juni 2021, 20:00 WIB
Pedagang terdampak relokasi tengah didata untuk mendapatkan BPUM. Daftar BPUM Tahap 2 atau 3 yang 3 Hari Lagi Ditutup! Penuhi Syarat BLT UMKM dan Rp 1,2 Juta Cair di Eform BRI
Pedagang terdampak relokasi tengah didata untuk mendapatkan BPUM. Daftar BPUM Tahap 2 atau 3 yang 3 Hari Lagi Ditutup! Penuhi Syarat BLT UMKM dan Rp 1,2 Juta Cair di Eform BRI //Zonabanten/Arie

BERITA DIY – Pendaftaran BPUM tahap 2 atau 3 sedang berlangsung saat ini. Pendaftaran akan ditutup apda 28 Juni 2021. Simak cara pengajuan BPUM tahap 2 untuk dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

BPUM saat ini tengah memasuki tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat. Bagi pelaku UMKM untuk segera daftar dan mengajukan BPUM untuk mendapatkan BLT Rp 1,2 juta.

Tak pakai ribet, berikut cara mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar yang dikutip oleh Berita DIY dari website kemenkopukm.go.id:

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id, Ini Tanda Penerima BLT UMKM BRI dan Cara Cairkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta

Baca Juga: BPUM 2021: 414.590 Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran! Kemenkop UKM Beri Penjelasan

1. Siapkan Dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi Isian Formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi tentang informasi sebagai berikut :

  • NIK sesuai dengan e-KTP.
  • Nomor Kartu Keluarga.
  • Nama lengap sesuai dengan e-KTP.
  • Tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
  • Bidang usaha.
  • Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.

Namun sebelum itu, penting bagi pelaku UMKM untuk mengetahui syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta. Berikut ini syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menrima KUR.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Masih Sama Melalui eform.bri.co.id/bpum Modal KTP

Baca Juga: Masih Bisa Dapat BPUM PNM Mekaar Tahap 2 atau 3! Daftar dan Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta di banpresbpum.id

Apabila sudah merasa memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota sesuai domisili saat ini secara online maupun offline.

Selanjutnya, pelaku UMKM yang sudah mengajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM, hanya tinggal menunggu hasil verifikasi. Nantinya jika memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, peserta akan mendapatkan SMS pemberitahuan atau telfon dari pihak terkait.

Namun apabila belum juga mendapatkan SMS pemberitahuan, pelaku UMKM dapat cek secara mandiri daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

  • Login di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah