BERITA DIY - Banpres produktif usaha mikro (BPUM) dari Kemenkop UMKM yang ditujukan untuk UMKM terdampak pandemi dijamin gagal cair kepada 7 golongan ini. Untuk itu simak 7 golongan UMKM yang dipastikan gagal mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta berikut.
Artikel ini juga mencakup informasi mengenai tata cara pendaftaran bantuan modal usaha bagi UMKM yang belum terdaftar di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Adapun tujuh golongan UMKM yang dimaksud adalah Warga Negara Asing (WNA), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan UMKM yang memiliki pinjaman KUR atau pinjaman modal usaha.
Pelaku usaha mikro yang masuk dalam tujuh golongan di atas dapat dipastikan NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta baik di eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.
Tujuh golongan tersebut sebagaimana disebutkan dalam daftar hitam Kemenkop UKM. Namun, selain dari tujuh golongan di atas masih berkesempatan dapat bantuan modal usaha Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Bagi pelaku usaha mikro dapat mengunjungi link yang disediakan masing-masing bank penyalur seperti BRI di eform.bri.co.id/bpum maupun BNI di banpresbpum.id untuk cek status dirinya apakah sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Jika NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM dan bukan merupakan 7 golongan yang dijamin gagal, tidak perlu khawatir. Anda dapat melakukan pengajuan untuk mendapatkan BLT UMKM.