BERITA DIY – Cara mengajukan BPUM tahap 2 untuk dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Saat ini BPUM sedang memasuki pendaftaran tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat. Bagi pelaku UMKM untuk segera daftar dan dapat BPUM Rp 1,2 juta.
Pendaftaran akan ditutup pada akhir Juni 2021, artinya kurang dari seminggu lagi atau tujuh hari pendaftaran BPUM tahap 2 atau 3 akan segera ditutup.
Kemenkop UKM memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM untuk ingin mendapatkan bantuan BPUM PNM Mekaar sebesar Rp 1,2 juta rupiah,yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Apabila sudah merasa memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota sesuai domisili saat ini secara online maupun offline.
Berikut cara mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar yang dikutip oleh Berita DIY dari website kemenkopukm.go.id: