BERITA DIY - Banyak pelaku usaha mikro bertanya mengenai kapan BPUM PNM Mekaar tahap 2 atau 3 akan cair. Sebab beberapa diantara pelaku UMKM belum mendapatkan BLT UMKM tahap 1Rp 1,2 juta.
Bocoran jadwal yang beredar, rencananya pada bulan Juni 2021 ini BPUM PNM Mekaar tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat, akan ada 3 juta UMKM baru yang bakal mendapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
"Untuk realisasi tahap kedua ini untuk 3 juta usaha mikro yang akan disalurkan Juni ini," ucap Giki Satari selaku Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dikutip dari diskusi virtual Media Center KPCPEN, pekan lalu.
Pada bulan Juni ini pula pelaku UMKM masih bisa melakukan pendaftaran BPUM tahap 2 atau 3. Caranya dengan mengumpulkan berkas pendaftaran di kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Namun sebelum mendaftar, ketahui terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta rupiah, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Setelah dirasa Anda sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung melakukan pendaftaran BLT UMKM tahap 2 atau 3.
Berikut ini tata cara daftar untuk dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta: