- Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas yang diperlukan yakni fotocopy KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Mengisi formulir pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang didapatkan dari lembaga pengusul.
Nantinya data yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh pihak terkait apakah sudah memenuhi syarat atau tidak untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 juta.
Pelaku UMKM dapat melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak melalui dua link, yakni eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan menggunakan NIK KTP.
Berikut ini cara cek daftar penerima BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Bagi pemilik rekening BNI cek daftar penerima BPUM PNM Mekaar BNI melalui link banpresbpum.id, berikut ini caranya: