1. Siapkan Dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan Dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi Isian Formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi tentang informasi sebagai berikut :
- NIK sesuai dengan e-KTP.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nama lengap sesuai dengan e-KTP.
- Tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.
Selanjutnya, pelaku UMKM yang sudah mengajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM, hanya tinggal menunggu hasil verifikasi. Nantinya jika memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, peserta akan mendapatkan SMS pemberitahuan atau telfon dari pihak terkait.
Namun apabila belum juga mendapatkan SMS pemberitahuan, pelaku UMKM dapat cek secara mandiri daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP dengan cara berikut: