BERITA DIY – Cara mengajukan BPUM tahap 2 untuk dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Saat ini BPUM sedang memasuki pendaftaran tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat. Bagi pelaku UMKM untuk segera daftar dan dapat BPUM Rp 1,2 juta.
Pendaftaran akan ditutup pada akhir Juni 2021, artinya kurang dari seminggu lagi atau tujuh hari pendaftaran BPUM tahap 2 atau 3 akan segera ditutup.
Kemenkop UKM memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM untuk ingin mendapatkan bantuan BPUM PNM Mekaar sebesar Rp 1,2 juta rupiah,yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Apabila sudah merasa memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota sesuai domisili saat ini secara online maupun offline.
Berikut cara mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar yang dikutip oleh Berita DIY dari website kemenkopukm.go.id:
1. Siapkan Dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan Dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi Isian Formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi tentang informasi sebagai berikut :
- NIK sesuai dengan e-KTP.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nama lengap sesuai dengan e-KTP.
- Tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.
Selanjutnya, pelaku UMKM yang sudah mengajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM, hanya tinggal menunggu hasil verifikasi. Nantinya jika memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, peserta akan mendapatkan SMS pemberitahuan atau telfon dari pihak terkait.
Namun apabila belum juga mendapatkan SMS pemberitahuan, pelaku UMKM dapat cek secara mandiri daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:
- Login di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.***