BERITA DIY - Bagi yang bertanya-tanya kapan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 atau 3 dari BNI maupun BRI cair, Kemenkop UKM memberi kabar baik.
Seperti diketahui, BPUM merupakan program bantuan dari Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Pada tahun 2021 ini, BPUM disalurkan ke UMKM melalui 2 tahap versi Kemenkop UKM. Namun tahap 1 versi Kemenkop UKM, dinilai masyarakat sebagai tahap 1 dan 2.
Sebab BPUM tahap 1 versi masyarakat dinilai telah disalurkan ke UMKM yang tahun lalu sudah menerima, sedang tahap 2 disalurkan ke UMKM yang baru dapat.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, BPUM tahap 1 sudah disalurkan ke 9,8 juta UMKM hingga Lebaran lalu. Sementara besaran BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Cek Login Dashboard 2021 Ini
Berikut syarat untuk mendapatkan BLT BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Rencananya pada tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat, terdapat 3 juta UMKM baru yang bakal mendapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
"Untuk realisasi tahap kedua ini untuk 3 juta usaha mikro yang akan disalurkan Juni ini," ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dikutip dari diskusi virtual Media Center KPCPEN, pekan lalu.
Yuk cek daftar penerima BPUM terbaru di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama kamu tercantum, selamat ya! Jika tidak bisa menghubungi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pendaftaran BPUM.***