Berikut syarat untuk mendapatkan BLT BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Rencananya pada tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat, terdapat 3 juta UMKM baru yang bakal mendapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
"Untuk realisasi tahap kedua ini untuk 3 juta usaha mikro yang akan disalurkan Juni ini," ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dikutip dari diskusi virtual Media Center KPCPEN, pekan lalu.
Yuk cek daftar penerima BPUM terbaru di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama kamu tercantum, selamat ya! Jika tidak bisa menghubungi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pendaftaran BPUM.***