BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 diumumkan oleh Kemenkop UKM tidak akan cair. Sebab BPUM tahap 3 memang tidak direncanakan ada.
Kabar soal tak ada BPUM tahap 3 diumumkan oleh akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm. Ditegaskan bahwa BLT UMKM hanya cair melalui 2 tahap.
Pun dalam unggahan Kemenkop UKM itu dijelaskan bahwa besaran BPUM hanya Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,4 juta seperti BLT UMKM yang diberikan pada tahun lalu.
Namun UMKM atau pelaku usaha mikro tak perlu khawatir. Sebab meski BPUM tahap 3 ditegaskan tidak ada, tetapi BLT UMKM masih cair hingga akhir 2021.
Berdasarkan penjelasan Kemenkop UKM, BPUM tahap 1 telah cair kepada 9,8 juta UMKM atau pelaku usaha mikro. BLT UMKM tahap 1 cair hingga Lebaran 2021 lalu.
Sedangkan BPUM tahap 2 saat ini tengah disiapkan untuk cair. Artinya UMKM masih berkesempatan mendapat BLT dari Kemenkop UKM.
Berdasarkan rencana sebelumnya, BPUM bakal cair ke 12,8 juta UMKM. Dengan demikian, artinya masih ada kuota 3 juta UMKM lagi yang dapat BPUM di 2021.
Sebelum menilik daftar penerima BPUM 2021, ada baiknya kamu mengecek syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Yuk cek daftar penerima BPUM terbaru di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM BRI BNI Terbaru Juni 2021 Tanpa Cek eform.bni.co.id dan Cara Pencairan BLT UMKM
Jika nama kamu terdaftar di salah satu link cek daftar penerima BPUM, maka tinggal menunggu SMS pencairan dari bank penyalur. Jika tak ada bisa menghubungi kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat terkait cara pendaftaran.***