Bunga Edelweis Boleh Dipetik? Ini Alasan dan Aturan Hukum di Indonesia, Bisa Kena Denda hingga Rp100 Juta

- 17 Juni 2021, 13:26 WIB
Ini aturan yang menyebut bunga Edelweis dilarang dipetik dan dibawa pulang. Jika  terjadi, akan ada hukuman penjara 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta.
Ini aturan yang menyebut bunga Edelweis dilarang dipetik dan dibawa pulang. Jika terjadi, akan ada hukuman penjara 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta. /Pixabay/Sonja Kalee

Alasan bunga Edelweis masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi karena bunga ini terancam punah. Pada tahun 1988, sebanyak 636 batang dikumpulkan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, salah satu tempat perlindungan terakhir bunga Edelweis.

Oleh karena itu, menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pencabutan hingga pemusnahan bunga Edelweis di kawasan konservasi dapat dijatuhi hukuman dipidana serta denda.

Berikut adalah pasal 21 dalam UU No.5/1990, ayat (1) poin a: mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Ayat (1) poin b: mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Pula pada Pasal 33, ayat (3): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Jika ada yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) poin a dan b, serta Pasal 33 ayat (3), dapat dipidanakan penjara paling lama lima (5) tahun serta denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Perlu diketahui, bahwa seluruh sumber daya alam (SDA) pula ekosistem yang tumbuh di lahan konservasi dilindungi penuh oleh pemerintah.

Selain itu, memetik dan membawa Edelweis saat turun dari gunung merupakan pelanggaran kode etik pendakian gunung.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x